Stop Plagiat! 4 Situs untuk Cek Potensi Plagiarisme Desain Logo

Konon, sudah tidak ada lagi hal baru di muka bumi ini — “There is nothing new under the sun”

[Latest Update: Feb 2024]

Benarkah demikian? Apakah orisinalitas/keaslian desain sudah sirna?

Bayangkan dari sekian ribuan bahkan jutaan tahun manusia ada di muka bumi ini, tentunya ada pengaruh teknik visual dan estetika desain yang sudah dilakukan atau diciptakan oleh generasi yang terdahulu.

BACA JUGA: Ini Nasib Plagiarisme di Era Digital

Nah, jadi seberapa orisinal dan unik desain logo atau branding-mu?

Jangan-jangan sudah ada desain logo/branding, merek, motif atau bahkan ilustrasi yang mirip! Apakah hal ini membuat kamu jadi plagiat?

Dan kadang hal ini tidak dilakukan dengan sengaja, alias kamu tidak pernah melihat gambar atau logo kembaran itu sebelumnya, yang penting niat awalnya bukan plagiarisme.

Apakah hal ini membuat kamu tidak orisinal atau plagiat atau melanggar hak cipta atau kekayaan intelektual?

Heheh… jangan panik dulu! Kini berkat kecanggihan teknologi, kini kita bisa melakukan pengecekan orisinalitas, tingkat kemiripan atau keunikan suatu desain logo melalui situs online berikut ini.

WIPO Brand Database

Nah mari berkenalan dengan “bandar”-nya pemegang record properti intelektual di Bumi, yaitu WIPO World Intellectual Property Organization).

Photo by MART PRODUCTION on Pexels.com

Di lamannya WIPO membuka akses untuk eksplorasi database merek dagang (trademark) yang sudah tercatat di dunia ini. Per Februari 2024 mencakup 63.910.344 dokumen dari 6 sumber yang berbeda.

Cara pencariannya bisa dilakukan berdasarkan nama, logo, jenis barang/layanan dan bahkan ada pencarian yang lebih mendalam/detail lewat opsi advance search.

Untuk pencarian berdasarkan gambar logo caranya mudah:

  1. Masuk ke laman global brand database milik WIPO, klik disini
  2. Pilih tab”BY BRAND LOGO”
  3. Drag&drop gambar logo yang ingin dicek, lalu viola!

Google Images

Dengan Google Images kita bisa melakukan pencarian berdasarkan gambar/image, atau singkatnya kamu bisa mengunggah (upload) gambar untuk mencari gambar yang serupa/mirip dan telah dipublikasikan di internet.

BACA JUGA: 9 Hal Dasar yang Perlu Diketahui tentang Hak Cipta/Copyrights

Google Images ini berbeda dengan fitur Google search biasa–yang pencarian hanya bisa dilakukan berdasarkan teks. Tapi seperti platform google lainnya, layanan ini gratis dan tidak perlu login.

Berikut caranya:

  • Untuk dapat mengakses Google Images, silakan klik tulisan “images” di bar kanan atas laman utama pencarian google search.
  • Upload/unggah gambarmu dengan dengan klik tombol bentuk kamera yang tersedia di search bar, lalu klik enter atau gambar kaca pembesar.
  • Mesin pencari akan menampilkan gambar-gambar yang cocok atau mirip dengan gambarmu.

TinEye

Tineye mendeskripsikan lamannya sebagai “Reverse image search.”

Cara kerjanya mirip dengan Google Images (gratis dan tidak perlu login untuk menggunakan layanan) tetapi dengan beberapa fitur extra.

TinEye memiliki fitur menarik yang memudahkan pencarian dan riset:

  • Mencarikan/mencocokkan gambar dari 34,7 miliar index gambar yang mereka miliki
  • Gambar yang diunggah untuk pencarian tidak disimpan, jadi tidak perlu khawatir dengan isu copyright
  • Menyediakan browser extension untuk browser Firefox, Safari, Chrome, Opera
  • Ada fitur sort dan filter hasil pencarian
  • Juga ada fitur “compare match” yang bisa membantu kamu untuk membandingkan dan mencari kemiripan/kecocokan antara satu gambar dan yang lain.
  • Pencarian gambar tidak hanya dengan upload file gambar saja, tetapi juga pencarian berdasarkan Image URL (link gambar yang diupload untuk dipublikasikan di website). Caranya adalah copy dan paste image URL ke mesin pencari.

Pangkalan Data Kekayaan Intelektual

Laman pdki ini resmi diadakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia, a.k.a punya pemerintah.

Situs ini merupakan pecahan dari induknya yang merupakan sumber informasi dan pendaftaran HKI, yaitu HKI.co.id.

PDKI memberikan akses untuk pencarian terhadap 5 hal terkait kekayaan intelektual, yaitu Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis.

BACA JUGA: Artikel tentang Hak Cipta Logo di Hukumonline.com

Sayangnya, pencarian dilakukan berdasarkan teks saja, tidak bisa berdasarkan gambar.

Untuk hasil pencariannya kerap menampilkan gambar, terutama untuk merk dan desain industri.

Kelebihannya, disini kamu bisa memperoleh informasi detail tentang kode dan status (terdaftar, kadaluarsa dsb) dari hak intelektual tersebut lengkap dengan lokasi geografis dimana haki-nya terdaftar.

Semoga bermanfaat!

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.