9 Hal Dasar Seputar Hak Cipta / Copyrights yang Wajib Diketahui

Berikut rangkuman versi super singkat, padat dan informatif mengenai hak cipta atau copyright.

hands-600497_640.jpg

1. Apa itu hak cipta (copy rights)?

Pembuat semua bentuk karya orisinil secara otomatis berhak atas hak cipta dari karya tersebut; termasuk di dalamnya karya sastra, drama, musik, artistik dan karya intelektual lainnya (puisi, novel, foto, lukisan, patung, lagu, hasil riset, dll).

Singkatnya hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta).

BACA JUGA: Ini Nasib Plagiarisme di Era Digital

machine-585262_640
Cantumkan informasi seditel mungkin, apakah hasil karya akan dipublikasikan di media cetak atau digital

BACA JUGA: Pahami Spek Bahasa Inggris, Menyelamatkan Hasil Cetak dan Ujian InDesign-mu

Hal yang diatur dalam penggunaan hak cipta suatu karya dikategorikan dalam:

  • memperbanyak hasil karya
  • mendistribusikan hasil karya
  • menampilkan (perform) hasil karya pertunjukan ke khalayak ramai, biasanya untuk drama, musik, tarian etc
  • menampilkan (display) hasil karya ke khalayak ramai, biasanya untuk karya seni statis seperti foto, materi audiovisual, video yang ditampilkan di internet/tv, dll.
  • melakukan perubahan, termasuk didalamnya modifikasi, adaptasi, penerjemahan, terhadap hasil karya. Hal ini dikenal dengan istilah DERIVATIVE WORK.

2. Hasil karya apa saja yang dilindungi hak ciptanya?

comiccon-1143686_640

BACA JUGA: Cek Orisinalitas Desain di 3 Situs ini !

Berikut kategori hasil karya yang dilindungi hak ciptanya:

  • tulisan, termasuk juga software komputer (karena ditulis software developer)
  • musik, termasuk semua kata-kata dan karya tulis di dalamnya
  • drama, termasuk semua karya musik yang digunakan
  • gerak pantomim dan koreografi
  • gambar, grafis dan patung (sculpture)
  • motion pictures (video dan animasi) dan audiovisual
  • audio yang direkam (audio recording)
  • karya arsitektural

stale-grut-498499-unsplash

3. Hasil karya apa yang tidak termasuk/dilindungi hak ciptanya?

Tidak semuanya dilindungi hak cipta, berikut kategori hasil karya yang tidak termasuk dilindungi hak cipta:

  • ide, prosedur, metode, sistem, proses, konsep, prinsip, penemuan atau peralatan (terkecuali deskripsi, penjelasan, dan ilustrasi dan lainnya yang ditulis dan direkam yang dilindungi hak ciptanya)
  • judul, nama, frasa pendek, slogan; daftar bahan pembuat/terkandung (sejumlah judul dan kata dilindungi/diatur penggunaannya oleh merek dagang/trademark jika penggunaannya diasosiasikan dengan produk atau layanan tertentu).

austin-chan-275638

  • Hasil karya yang  dalam bentuk tidak baku dan bentuk pengungkapannya nyata, seperti pertunjukan atau pidato yang diimprovisasi yang tidak ditulis atau direkam/dokumentasikan
  • Hasil karya yang mengandung informasi yang umum tersedia dan tidak orisinil. Contoh: kalender standar, standar ukuran dan penggaris, daftar tabel berisi dokumen publik dan sumber umum lainnya, dsb.
  • Hasil karya yang dihasilkan pemerintah (dalam hal ini pemerintah AS)

4. Siapa yang memegang hak cipta ?

Pertanyaan di atas seperti klise sekali, tapi dalam praktiknya tidak sesederhana itu.

fuchs-1310826_640

Hak cipta suatu karya secara otomatis menjadi hak dari si pembuat/pencipta begitu hasil karyanya dibuat dalam bentuk baku (fixed form).

Tidak seorang pun selain si pembuat yang bisa mengklaim hak ciptanya, KECUALI si pembuat memberikan izin kepada pihak lain dalam persetujuan tertulis, seperti penerbit buku, perusahaan rekaman.

BACA JUGA: 4 Kesalahan Pekerja Freelance, Perbaiki Sekarang!

Berikut ada beberapa kondisi yang sering ditanyakan:

“Works made for hire” artinya sebuah karya yang dibuat oleh pekerja/karyawan yang diupah untuk melakukan pekerjaan tersebut, dalam konteks ini hak cipta jatuh pada perusahaan atau pihak yang memberi pekerjaan. 

tie-690084_640

Pembuat/pencipta terdiri dari dua orang (atau lebih) adalah ketika dua orang atau lebih berkolaborasi membuat sebuah hasil karya, setiap orangnya adalah si pembuat, istilahnya adalah “joint authors” dan hasil karyanya “joint work.”

5. Apa maksudnya “fair use” ?

Hak eksklusif ada batasannya juga, Salah satu batasan yang paling sering dan penting untuk diketahui adalah doktrin “fair use” (bahasa Indo-nya: penggunaan secara adil.)

Doktrin ini mengizinkan kegiatan memperbanyak karya-karya yang dilindungi hak ciptanya secara terbatas untuk tujuan pendidikan dan riset.

Kegiatan memperbanyak/reproduksi untuk tujuan kritik, laporan berita, mengajar (termasuk untuk kegiatan belajar di kelas), beasiswa atau  penelitian, tidak dianggap melanggar undang-undang hak cipta.

Dan juga menjelaskan kenapa penggubahan lagu Queen – We Will Rock You oleh musisi Ahmad Dhani dianggap melanggar hak cipta.

screen-shot-2016-11-25-at-1-45-48-am
Screenshot video kontroversial Indonesia Bangkit, masih bisa ditemukan aja di youtube. Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=y0LzsVJT9IE

Berikut faktor-faktor yang menjadi pertimbangan yang termasuk penggunaan “fair use”:

  • Faktor tujuan dan karakteristik dari penggunaan karya, antara penggunaan untuk kegiatan komersial/bisnis/menghasilkan keuntungan atau untuk kegiatan pendidikan yang bersifat non-profit: penggunaan untuk kepentingan pendidikan yang bersifat non-profit termasuk “fair use”
  • Karakteristik/sifat dari hasil karya yang dilindungi hak cipta: semakin faktual dan tidak muatan kreatif suatu karya, semakin besar kemungkinan dikategorikan fair use
  • Besarnya jumlah dan porsi substansi yang digunakan dari hasil karya secara keseluruhan: semakin banyak yang digunakan semakin besar kegiatan kemungkinan tidak termasuk fair use
  • Efek dari penggunaan terhadap pasar potensial atau nilai dari karya yang dilindungi: dalam kata lain, jika kegiatan memperbanyak hasil karya tersebut mengambil penghasilan/ uang yang seharusnya diterima oleh pemilik hak cipta tersebut tidak termasuk fair use

6. Bagaimana mengetahui hasil karya berhak cipta?

binding-contract-948442_640

BACA JUGA: Hak Cipta Logo di Hukumonline.com

Karakter/sifat dari hasil karya: hak cipta menempel secara otomatis begitu suatu karya diciptakan/dihasilkan dalam bentuk baku/faktual (fixed) dan nyata pada salinan yang pertama. Contohnya rekaman/salinan pertama CD atau sering disebut mastered CD.

Peringatan tentang Undang-Undang Hak Cipta. Biasanya ditemukan di buku, pada halaman preliminaries tercantum informasi tentang pemilik hak cipta dan peringatannya.

Informasi tentang hak cipta: biasanya keterangan ditemukan dalam peringatan tercetak (seperti buku, poster dll), yaitu:

  • Simbol © – huruf c dalam lingkaran atau kata Copyright disingkat menjadi “Corp”
  • Tahun publiskasi
  • Nama dari pemilik hak cipta

Contohnya: ©2013 John Doe

7. Berapa lama hak cipta berlaku?

Tidak ada yang abadi, demikian pula hak cipta.

michelangelo-71282_640

Saat ini hak cipta dilindungi dimulai dari hasil karya diciptakan (fixed form) dan berlangsung hingga 70 tahun setelah kematian si pembuat/penulis/seniman, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia (Pasal 58 Undang-undang Hak Cipta No 28 tahun 2014).

Contoh: seseorang usia 17 menulis sebuah cerita pada tahun 2003 kemudian ia meninggal pada usia 85 yaitu tahun 2088, maka hak ciptanya akan terus dilindungi hingga 70 tahun kemudian yaitu tahun 2158. Sekitar 130 tahun setelah karya diciptakan.

Setelah lewat 70 tahun hasil karyanya menjadi milik publik (public domain) yang dapat digunakan secara bebas oleh khalayak umum tanpa memperoleh izin tertulis. Dalam hal joint work, hak cipta dilindungi hingga 70 tahun setelah kematian terakhir dari para pemilik hak cipta.

vladislav-klapin-465070

Nah, itu yang berlaku di Indonesia, peraturan bisa berbeda di negara lain. Di Amerika Serikat contohnya, undang-undangnya mengatur bahwa jangka waktu perlindungan untuk karya cipta tersebut adalah 95 tahun dari tanggal diterbitkannya, dengan catatan hak cipta atas karya tersebut diperbaharui pada tahun ke-28 sejak perlindungannya berlaku.

BACA JUGA: Perbedaan jangka waktu hak cipta di Indonesia dan negara lain via Hukumonline.com

mona-lisa-67506_640
Lukisan Monalisa karya Da Vinci

Pertanyaan yang sering muncul, kalau begitu peraturan mana yang berlaku jika karya yang digunakan lintas negara/teritori?

Nah, berdasarkan Konvensi Berne, jangka waktu perlindungan hak cipta suatu karya cipta mengikuti aturan di mana hak cipta tersebut akan digunakan.

Hal ini menjelaskan kenapa karya seniman seperti Leonardo Da Vinci atau penulis seperti Shakespeare dapat digunakan dan diperbanyak sesukamu sekarang.

8. Apa itu Creative Commons?

Creative Commons adalah organisasi nonprofit yang memungkinkan kita berbagi dan menggunakan hasil kreativitas dan pengetahuan melalui wadah legal nonprofit alias gratis.

Mereka menyediakan tools dan wadah yang gratis dan mudah untuk mengatur dan menginformasikan penggunaan dan perizinan hasil karya kreatif kamu kepada publik sesuai dengan ketentuan pilihan kamu (tapi masih sesuai dengan standar ketentuan hukum copyright yang berlaku).

Creative Commons ini sudah banyak digunakan dan ditemukan pada media berbasis internet dimana penggunaan karya dan produk sangat cepat dan massive jumlahnya, seperti flickr.com.

Tersedia beberapa jenis lisensi yang dapat diberikan publik, masing-masing punya ketentuan standar (dan ikon-ikon yang mudah dimengerti) dan bisa dipilih/dilihat langsung ketika hendak mengunduh atau mengunggah materi ke/dari web.

Jadi jika dulu ada “All rights reserved” sekarang ada “Some rights reserved”

9. Bagaimana cara menggunakan hasil karya yang dilindungi hak cipta?

Sebelum dapat mereproduksi/memperbanyak karya yang dilindungi hak cipta kamu harus memperoleh izin tertulis dari pemilik hak cipta (permission).

michelangelo-71282_640

BACA JUGA: Panduan Menjadi Desainer Grafis (Seutuhnya)

Caranya sederhana:

  1. Kontak si pemilik hak cipta dan sampaikan maksud kamu, bisa langsung ke si pembuat atau juga perusahaan/agen yang mengelola hak ciptanya.
  2. Pada permohonan ini cantumkan jelas dan sedetail mungkin tentang kegiatan reproduksi yang akan dilakukan (media yang digunakan, seberapa banyak dll) dan tujuan dari penggunaan hasil karya ini.
  3. Pastikan kamu dapat izin tertulis, jika komunikasi jarak jauh simpan juga email-email komunikasi sebagai back-up.

people-2569234_640

Jika produk yang dihasilkan bernilai ekonomi biasanya akan dikenakan biaya/fee, besarnya dan standar fee berbeda-beda seperti pada video/motion picture mungkin bisa dikenakan per detik/menit, untuk media cetak mungkin bisa jadi per eksemplar.

digital-signage-2398510_640

Tidak ada harga mati atau ketentuan baku tentang penentuan fee, semua bisa dibicarakan dengan si pemilik hak cipta.

Jika tujuan dari reproduksi untuk kepentingan pendidikan dan tidak bernilai ekonomi, contohnya untuk handout murid di kelas, kemungkian besar diberikan izin tanpa dikenakan fee karena termasuk fair use.

Semoga bermanfaat!

BACA JUGA: 4 Pelajaran Penting dari Desain Bendera

6 pemikiran pada “9 Hal Dasar Seputar Hak Cipta / Copyrights yang Wajib Diketahui

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.