Indonesia seperti negara berkembang lainnya dikenal surga bagi para plagiat dan pembajak.
Itu dia kenapa dunia ini perlu suatu aturan yang melindungi hak cipta dan karya secara sah oleh hukum, istilah kerennya copyrights. Yang diatur di dalamnya termasuk kegiatan yang berkaitan dengan memperbanyak, mendistribusikan, menampilkan, hingga melakukan perubahan (derivative work) terhadap hasil karya tersebut.
OK, tapi disini kami tidak akan membahas panjang lebar tentang hak cipta/ copyrights, yang bisa kamu cari google atau pelajari sendiri di wikipedia.
BACA JUGA: 9 Hal Dasar Seputar Hak Cipta / Copyrights yang Wajib Diketahui
Di era digital seperti sekarang sangatlah mudah untuk mendapat sumber referensi, mengakses konten, mulai dari tulisan, gambar, foto, musik, dan masih banyak lagi. Intinya mudah terjadi pelanggaran hak cipta, plagiat, pembajakan dan sebagainya, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
Selain mudah dilakukan, karena umumnya konten juga konsumsi publik, maka dengan mudah pula teridentifikasi bahwa konten yang digunakan adalah hasil contekan.
So please kamu pikir seribu kali sebelum melakukan plagiarisme.
1. Internet Rule #1: Once it’s on the net, it stays on the net
Sekali saja tayang di Internet, maka konten itu adalah milik Internet selamanya. Internet tidak akan lupa. #dramatis

BACA JUGA: Cek Orisinalitas Desain di 3 Situs ini!
Bayangkan 5-10 tahun dari sekarang, ketika orang melakukan pencarian dan masih menemukan bukti plagiarisme / pembajakan yang disengaja atau tidak sengaja.
Siapapun bisa melaporkan pelanggaran ini, atau yang juga tidak terhindarkan adalah pelanggaran diumumkan secara terang-terangan di khalayak, lengkap dengan screenshot dan bukti-bukti lainnya, bahkan identitas si pelaku, seperti ketika @TuesdayBassen menyuarakan pelanggaran hak cipta oleh Zara.

Dan pastinya, banyak orang akan “tersentuh” begitu mendengar berita tentang ketidakadilan yang dilakukan Zara terhadap @Tuesdaybassen, dan menyuarakannya di media lain, dan berpotensi menjadi konten viral. It belongs to the internet.

2. Reputasi Taruhannya, Digital Public Shaming
Digital public shaming is inevitable, tidak ada ampun bagi yang ketahuan melakukan pembajakan di era keterbukaan informasi internet ini. Hati-hati sekali dalam memilih konten dan pikir seribu kali sebelum melakukan plagiarisme atau membajak.
Contoh public shaming plagiarisme terpopuler tahun 2016 adalah pidato Milenia Trump.
Ga mau ‘kan dipermalukan seperti ini?

3. What goes around, comes back around
Ini bukan lirik lagu Beyonce belaka, yang intinya menyatakan bahwa hal baik ataupun buruk yang dilakukan kini akan kembali kepada kita kelak.
Siapa sih yang rela hasil karya dan buah pikirannya dijiplak atau diakui orang lain? Aseemmmm…

Jadi, mari kita mulai membiasakan untuk saling menghormati hasil karya cipta sesama kreator dan pekerja seni. Buang jauh-jauh mental plagiarisme dan pembajakan.
Semoga bermanfaat!
4 pemikiran pada “Ini Nasib Plagiarisme di Era Digital”